Bandar Lampung, MTsN 2 (Inmas) Selasa, tanggal 13 Desember 2022 Kepala MTs Negeri 2 Bandar Lampung, Nasron, S.Ag.,M.M bersama para waka menyambut kedatangan tamu dari Polresta Bandar Lampung pada kegiatan Penyuluhan Narkoba untuk seluruh siswa kelas 7, 8 dan 9 MTs Negeri 2 Bandar Lampung. Penyuluhan Anti Narkoba ini akan disampaikan langsung oleh AKP Kurmen Rubianto selaku Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung bersama tim.
Kegiatan penyuluhan diadakan di Masjid At-Thalibin MTs Negeri 2 Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam penyuluhan Anti Narkoba ini AKP Kurmen Rubianto menyampaikan bahwa pergaulan muda-mudi saat ini dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan sebagai generasi penerus bangsa. Nilai-nilai saling menghargai satu dengan yang lainnya dirasakan sudah mulai luntur karena adanya pergaulan yang bebas yang telah mengikis nilai-nilai tersebut, oleh karena itu Ia mengharapkan kepada seluruh siswa MTs Negeri 2 Bandar Lampung agar dapat membedakan mana pergaulan yang baik dan tidak baik serta dapat selektif memilah pertemanan dan pergaulan yang baik agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang negatif mengingat Indonesia saat ini menjadi darurat akan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba adalah mesin pembunuh pertama yang membuat manusia sadar maupun tidak sadar menyalahgunakannya. Penyalahgunaan narkoba sudah menimpa kalangan pelajar, pekerja dan populasi umum lainnya. Narkoba merupakan narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya yang sangat berbahaya yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang serta menimbulkan ketergantungan fisik dan dapat menyebabkan halusinasi pada pemakainya.
Narkoba biasanya digunakan dalam ilmu kedokteran yang sudah mendapatkan izin resmi seperti obat bius. Adapun ciri-ciri fisik bagi seseorang yang sudah terdampak oleh narkoba seperti berat badan turun drastis, mata terlihat cekung dan merah, wajah pucat, bibir menghitam, tangan penuh dengan bintik merah juga terdapat bekas luka akibat bekas suntikan atau sayatan di bagian lengan dan fatalnya lagi penyalahgunaan narkoba ini dapat menyebabkan overdosis dan kematian pada sipemakai.
Diakhir penyuluhannya Ia berpesan apabila dilingkungan sekitar kita ada yang mengkonsumsi narkoba segera laporkan kepada IPWL(Institusi Penerima Wajib Lapor) karena tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum karena bertentangan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tutupnya. (Yuli/LC)