SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG
NOMOR 307 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
MTs NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2021 /2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG
MENIMBANG : Bahwa berdasarkan pertimbangan dari kriteria kelulusan, maka perlu ditetapkan keputusan Kepala MTsN 2 Bandar Lampung tentang penetapan kelulusan peserta didik kelas IX MTsN Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022;
MENGINGAT
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang standar Kelulusan;
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
- Permendikbud No.25 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
MEMPERHATIKAN :
- Surat Keputusan Kepala MTs Negeri 2 Bandar Lampung Nomor 154 Tahun 2022 tentang Penetapan Peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
- Rekapitulasi hasil nilai ujian madrasah dan nilai rapor semester 1 s.d 5 peserta didik Kelas IX MTsN 2Bandar Lampung;
- Hasil evaluasi belajar selama di MTs Negeri 2 Bandar Lampung;
- Hasil Rapat Kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022 Tanggal 14 Juni 2022 yang dihadiri seluruh Dewan Guru MTs Negeri 2 Bandar Lampung.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BANDAR LAMPUNGTENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX MADRASAH
TSANAWIYAH NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Pertama : Peserta didik yang nama-namanya tercantum pada lampiran 1 surat keputusan ini dinyatakan LULUS dari MTs Negeri 2 Bandar Lampung;
Kedua :Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Ketiga : Dalam hal ijazah asli belum diterima karena sesuatu sebab, maka madrasah akan mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang berfungsi sementara menggantikan fungsi ijazah;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.
DITETAPKAN DI : BANDAR LAMPUNG
PADA TANGGAL : 14 JUNI 2022
KEPALA,
Nasron